17.539 Calon Siswa Ikut Jalur Domisili SPMB Kalbar, 17.221 Akun Sudah Valid
PONTIANAK – Sebanyak 17.539 calon siswa telah mengikuti pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili tingkat SMA/SMK di Kalimantan Barat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.221 akun telah dinyatakan valid oleh sekolah. Sementara 312 akun tercatat tidak valid dan enam akun lainnya masih dalam proses validasi.
Data tersebut merupakan perkembangan pendaftaran hingga Senin (6/7/2026) pukul 20.00 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan proses validasi masih terus dilakukan oleh satuan pendidikan.
Menurutnya, enam akun yang belum tervalidasi diduga berasal dari Kabupaten Landak. Proses verifikasi mengalami kendala akibat pemadaman listrik yang terjadi di wilayah tersebut.
“Enam data yang belum tervalidasi itu kemungkinan dari Landak karena masih ada pemadaman listrik, sehingga sekolah belum bisa menyelesaikan proses verifikasi seluruh berkas,” kata Faisal.
Ia menjelaskan, dalam sistem SPMB terdapat beberapa tahapan dan indikator data yang harus dipahami. Jumlah pendaftar menunjukkan calon siswa yang telah menyelesaikan proses pendaftaran hingga melakukan submit.
Sedangkan status valid diberikan setelah dokumen yang disampaikan calon siswa diperiksa dan disetujui oleh pihak sekolah.
Jika ditemukan data atau dokumen yang perlu diperbaiki, calon siswa harus melakukan perbaikan terlebih dahulu. Setelah itu, sekolah kembali melakukan proses verifikasi dan validasi.
Faisal mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab adanya perbedaan antara jumlah calon siswa yang telah mendaftar dengan jumlah akun yang sudah dinyatakan valid.
“Kalau ada perbaikan data, nanti sekolah melakukan validasi ulang. Jadi memang bisa ada selisih antara jumlah yang mendaftar dengan yang sudah tervalidasi,” jelasnya.
Disdikbud Kalbar terus melakukan koordinasi dengan sekolah-sekolah untuk memastikan proses verifikasi dan validasi berjalan sesuai tahapan.
Langkah tersebut dilakukan agar calon siswa yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses SPMB sesuai ketentuan dan memperoleh kesempatan masuk ke sekolah berdasarkan jalur domisili.



