PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tengah menuntaskan proses pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar. Pembayaran tersebut direncanakan mencakup gaji periode Januari hingga Maret 2026.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, mengatakan saat ini tahapan administrasi pengajuan anggaran masih berlangsung. Setelah seluruh proses selesai, anggaran akan segera dicairkan kepada para PPPK paruh waktu.
“Insyaallah akan dibayarkan gaji bulan Januari sampai dengan Maret. Pendanaannya dari APBD Provinsi,” ujar Faisal.
Ia menjelaskan, terdapat sebanyak 924 PPPK paruh waktu yang berada di bawah naungan Disdikbud Kalbar. Seluruh pembayaran gaji mereka akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut Faisal, pemerintah daerah berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pihaknya terus mengawal proses pengajuan anggaran agar pembayaran dapat segera direalisasikan.
“Kami pastikan apa yang menjadi hak PPPK paruh waktu akan dibayarkan. Saat ini tinggal menunggu proses pengajuan yang sedang berjalan,” tegasnya.
Kepastian tersebut menjadi kabar yang dinantikan ratusan PPPK paruh waktu di sektor pendidikan. Pemprov Kalbar berharap seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga pembayaran gaji untuk tiga bulan pertama tahun 2026 dapat segera diterima oleh para pegawai.

