Uncategorized

Kualitas Udara Terdampak Asap Karhutla, Sekolah di Kalbar Diminta Utamakan Keselamatan Siswa

 

PONTIANAK – Kondisi kualitas udara yang terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat kembali menerapkan pembelajaran dari rumah bagi siswa SMA, SMK, dan SLB.

Kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) atau pembelajaran daring tersebut diberlakukan pada 24 hingga 28 Agustus 2026. Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta di Kalimantan Barat.

Plt Kepala Disdikbud Kalbar, Syarif Faisal, mengatakan pengalihan pembelajaran tatap muka dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak kualitas udara yang kurang baik.

Menurutnya, kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut.

“Pelaksanaan pembelajaran SMA, SMK, dan SLB yang sebelumnya tatap muka dialihkan menjadi Belajar Dari Rumah atau daring mulai tanggal 24 sampai 28 Agustus 2026,” ujar Syarif Faisal.

Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, pihak sekolah tetap diminta memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan secara efektif. Guru dapat memanfaatkan sejumlah sarana pembelajaran digital, mulai dari Learning Management System (LMS), WhatsApp Group hingga platform daring lainnya.

Namun, sekolah juga diingatkan agar tidak memberikan beban tugas maupun kegiatan pembelajaran secara berlebihan kepada siswa selama BDR berlangsung.

Di sisi lain, Disdikbud Kalbar masih memberikan ruang bagi sekolah yang berada di wilayah dengan kondisi udara yang relatif aman untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Sekolah yang tidak terdampak kabut asap dan dinilai masih memungkinkan menggelar pembelajaran tatap muka harus terlebih dahulu menyampaikan laporan kepada Disdikbud Kalbar. Laporan tersebut disertai bukti foto kondisi lingkungan serta data kualitas udara dari BMKG.

“Bagi sekolah yang tidak terdampak asap dan masih memungkinkan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka, dapat menyampaikan laporan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar dengan melampirkan bukti berupa foto dan data kualitas udara dari BMKG,” jelasnya.

Bagi sekolah yang tetap menggelar pembelajaran tatap muka, sejumlah aturan kesehatan wajib diterapkan. Kegiatan siswa di luar ruangan harus dihentikan sampai kualitas udara kembali memenuhi kriteria sehat berdasarkan Indeks Kualitas Udara atau AQI.

Selain pembatasan aktivitas luar kelas, durasi jam pelajaran dan waktu istirahat siswa juga dikurangi menjadi 35 menit. Peserta didik yang mengikuti pembelajaran tatap muka diwajibkan menggunakan masker kesehatan.

Sementara itu, penerapan kebijakan untuk SMK dan SLB disesuaikan dengan karakteristik satuan pendidikan masing-masing. Penyesuaian juga mempertimbangkan kompetensi pembelajaran serta kebutuhan khusus peserta didik.

Disdikbud Kalbar meminta kepala sekolah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap proses pembelajaran. Apabila ditemukan kendala selama BDR maupun pembelajaran tatap muka, sekolah diminta segera melaporkannya kepada dinas.

Peran orang tua juga menjadi perhatian selama kebijakan tersebut berlangsung. Orang tua dan wali siswa diimbau mendampingi anak saat belajar dari rumah, membatasi aktivitas di luar rumah, serta memastikan penggunaan masker ketika anak harus beraktivitas di luar.

Syarif mengatakan kebijakan pembelajaran tersebut tidak bersifat permanen. Pelaksanaannya akan terus dievaluasi dengan melihat perkembangan kualitas udara dan kondisi di lapangan.

“Kebijakan ini akan terus kami evaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara dan kebijakan selanjutnya,” pungkasnya.

Back to top button