• Home  
  • Disdikbud Kalbar dan Kemenkum Perkuat Kolaborasi Lindungi Karya Intelektual Sekolah dan Budaya Daerah
- Kalbar

Disdikbud Kalbar dan Kemenkum Perkuat Kolaborasi Lindungi Karya Intelektual Sekolah dan Budaya Daerah

PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat memperkuat kolaborasi untuk mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap karya-karya yang lahir dari dunia pendidikan serta kekayaan budaya daerah. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kalbar dan jajaran Divisi Pelayanan Hukum […]

PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat memperkuat kolaborasi untuk mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap karya-karya yang lahir dari dunia pendidikan serta kekayaan budaya daerah.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kalbar dan jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar. Pertemuan ini menjadi langkah awal menyusun strategi bersama agar karya inovatif guru, siswa, maupun pelaku budaya memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas inventarisasi berbagai karya yang berpotensi didaftarkan sebagai Hak Cipta, Paten Sederhana, maupun Merek. Potensi tersebut mencakup karya tulis, buku ajar, karya seni, inovasi teknologi, hingga hasil penelitian yang dihasilkan di lingkungan satuan pendidikan.

Plt Kepala Disdikbud Kalbar mengatakan Kalimantan Barat memiliki banyak potensi karya yang layak memperoleh perlindungan hukum. Menurutnya, perlindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, tetapi juga mendorong lahirnya budaya inovasi di lingkungan sekolah.

“Melalui kolaborasi ini kami ingin semakin banyak karya guru dan peserta didik yang memiliki perlindungan hukum sehingga kreativitas mereka terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menjelaskan bahwa berbagai inovasi dari dunia pendidikan memiliki peluang besar untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual. Produk seperti drone pertanian, kendaraan listrik, perangkat teknologi, maupun hasil riset lainnya dinilai memiliki nilai ekonomi sekaligus daya saing apabila memperoleh perlindungan hukum.

Selain karya pendidikan, kolaborasi juga diarahkan pada pelindungan kekayaan budaya daerah. Berbagai ekspresi budaya tradisional, seperti tarian, musik daerah, pantun, cerita rakyat, hingga bentuk ekspresi budaya lainnya akan didorong untuk didokumentasikan dan dicatat sebagai bagian dari upaya menjaga warisan budaya Kalimantan Barat.

Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Kalbar dan Kanwil Kemenkum Kalbar akan melaksanakan sosialisasi Kekayaan Intelektual kepada guru, peserta didik, serta komunitas budaya. Kedua pihak juga akan memfasilitasi proses pendaftaran karya-karya unggulan agar semakin banyak inovasi dan warisan budaya Kalimantan Barat yang memperoleh pengakuan serta perlindungan hukum.

Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual, tetapi juga memperkuat ekosistem inovasi di dunia pendidikan sekaligus menjaga kelestarian budaya daerah sebagai aset strategis yang memiliki nilai hukum, budaya, dan ekonomi.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gritalk  @2026. All Rights Reserved.