3,7 Kg Emas Ilegal Disita Polda Kalbar, 13 Orang Jadi Tersangka

PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat dan jajaran terus menggencarkan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam periode Juli hingga 16 Agustus 2026, polisi mengungkap 10 kasus PETI dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, dari total kasus yang diungkap, empat perkara ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.
Sementara enam kasus lainnya ditangani oleh sejumlah polres jajaran di wilayah Kalimantan Barat.
“Sebanyak 10 kasus PETI diungkap, dengan total tersangka 13 orang,” ujar Bambang.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya emas murni dengan total berat mencapai 3,7 kilogram, uang tunai Rp315 juta, empat mesin dompeng, 14 unit telepon seluler dan 14 timbangan digital.
Para tersangka diproses menggunakan Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Bambang menegaskan, penanganan perkara PETI tidak hanya menyasar orang yang bekerja langsung di lokasi tambang. Polda Kalbar juga berupaya mengungkap pihak yang memiliki peran lebih besar dalam aktivitas tersebut.
Menurut dia, penyidik turut memburu aktor intelektual, pemodal hingga pihak yang menampung hasil tambang ilegal.
“Penindakan dilakukan bukan hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengejar aktor intelektual, pemodal dan penampung hasil kejahatan PETI,” tegasnya.
Selain menimbulkan persoalan hukum, praktik PETI juga dinilai berpotensi merusak lingkungan. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat memberikan dampak terhadap kondisi ekosistem dan lingkungan hidup di Kalimantan Barat.
Karena itu, Polda Kalbar mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam rantai aktivitas maupun perdagangan emas ilegal.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin.
“Kami selalu mengimbau untuk tidak terlibat dalam rangkaian perdagangan ilegal, dalam hal ini emas ilegal. Masyarakat juga diharapkan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin,” pungkas Bambang.




