PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat melakukan sejumlah penyempurnaan dalam mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Perubahan tersebut disampaikan kepada kepala sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan melalui sosialisasi petunjuk teknis (juknis) yang digelar menjelang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kalbar, Syarif Faisal, mengatakan secara umum jalur penerimaan masih menggunakan skema yang sama seperti tahun sebelumnya, yakni jalur afirmasi, domisili, dan prestasi. Namun, terdapat sejumlah penyesuaian pada sistem penilaian untuk meningkatkan transparansi dan rasa keadilan dalam proses seleksi.
Salah satu perubahan utama diterapkan pada jalur domisili. Jika sebelumnya peserta dengan jarak rumah di atas dua kilometer memperoleh nilai yang sama, kini penilaian dibuat lebih rinci berdasarkan rentang jarak tempat tinggal ke sekolah.
Menurut Faisal, sistem baru tersebut akan memberikan pembobotan yang lebih proporsional sehingga peserta yang memiliki perbedaan jarak tidak lagi memperoleh nilai yang sama.
“Rentang penilaian kini dibagi mulai dari 0–250 meter, 250–500 meter hingga lebih dari 4,5 kilometer. Dengan begitu, hasil seleksi akan lebih mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Meski sistem penilaian diperbarui, komposisi seleksi pada jalur domisili tetap mengacu pada 70 persen faktor jarak dan 30 persen nilai akademik selama lima semester terakhir.
Perubahan juga dilakukan pada jalur prestasi. Tahun ini, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai diperhitungkan sebagai salah satu komponen penilaian. Nilai TKA memiliki bobot 20 persen, sedangkan nilai rapor lima semester tetap menjadi komponen terbesar dengan porsi 70 persen. Sementara itu, prestasi akademik maupun nonakademik menyumbang 10 persen dari total penilaian.
Faisal menjelaskan, penambahan unsur TKA bertujuan memperkuat objektivitas seleksi tanpa mengurangi peran nilai rapor sebagai indikator utama kemampuan peserta didik.
Sementara pada jalur afirmasi, ketentuan tidak mengalami perubahan. Jalur ini tetap diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, anak guru, serta peserta yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dengan alokasi kuota sebesar lima persen dari daya tampung sekolah.
Disdikbud Kalbar juga mempertahankan mekanisme pengalihan kuota apabila daya tampung pada salah satu jalur tidak terpenuhi. Kuota tersebut akan dialihkan ke jalur berikutnya agar seluruh kapasitas sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selain itu, pemerintah provinsi memberikan kebijakan khusus bagi sekolah yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sekolah yang menghadapi keterbatasan jaringan internet maupun sarana teknologi diperbolehkan menyesuaikan mekanisme pelaksanaan SPMB dengan kondisi di daerah masing-masing.
“Kami ingin memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan, termasuk mereka yang berada di daerah dengan keterbatasan infrastruktur,” kata Faisal.
Melalui penyempurnaan sistem tersebut, Disdikbud Kalbar berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung lebih objektif, transparan, dan mampu memberikan layanan penerimaan peserta didik yang lebih adil di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

