Kalbar

Oknum Anggota DPRD Sintang Diamankan Bawa 3 Kg Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal

PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat mengamankan seorang anggota DPRD Sintang berinisial MA (30) terkait kepemilikan tiga keping emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

MA ditangkap polisi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan berlangsung di depan Mapolres Sekadau setelah polisi memperoleh informasi mengenai adanya kendaraan yang membawa emas diduga hasil pertambangan ilegal.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang dicurigai melintas di wilayah Kabupaten Sekadau.

Saat kendaraan dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan tiga keping emas dengan berat masing-masing lebih dari satu kilogram. Petugas juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp5 juta.

“Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui tiga keping emas tersebut merupakan miliknya dan diduga berasal dari pertambangan ilegal,” kata Burhanuddin.

Total berat emas yang diamankan mencapai lebih dari 3 kilogram. Jika berdasarkan nilai saat ini, barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6,2 miliar.

Tak hanya mengusut asal-usul emas, penyidik juga mendalami dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan MA. Berdasarkan pemeriksaan sementara, MA diduga telah menjalankan aktivitas tersebut selama tiga hingga empat tahun terakhir.

Polda Kalbar kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber emas serta jaringan atau aktivitas pertambangan ilegal yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, MA dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

MA terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Back to top button