Nasional

Tragedi Drag Race Maut di Kotamobagu

Tujuh Penonton Tewas dan Belasan Orang Terluka

GRITALK.COM, Sulawesi Utara — Tragedi maut terjadi dalam ajang Drag Race-Drag Bike Kotamobagu di Jalan AP Mokoginta, Kelurahan Upai, Kotamobagu, Sulawesi Utara, Minggu (9/8/2026). Sebanyak tujuh orang tewas dan 16 lainnya mengalami luka-luka setelah sebuah mobil peserta kehilangan kendali dan menghantam kerumunan penonton.

Kecelakaan terjadi ketika mobil peserta Tian Ngantung melintir setelah melewati garis finis. Kendaraan kemudian keluar dari jalur dan menghantam penonton yang berada di sekitar lintasan.

Ajang tersebut diikuti sekitar 927 pembalap dari kategori mobil dan sepeda motor serta disaksikan sekitar 3.000 penonton. Besarnya jumlah peserta dan penonton menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap olahraga otomotif di daerah. Namun, insiden fatal tersebut sekaligus kembali menyoroti persoalan keselamatan dalam penyelenggaraan balap di lintasan nonpermanen.

Sorotan utama muncul terkait pemisahan antara lintasan balap dan area penonton. Lintasan yang menggunakan jalan umum dinilai belum dilengkapi pengamanan fisik yang memadai, khususnya pada area berisiko tinggi seperti setelah garis finis dan zona pengereman. Tidak adanya penghalang fisik yang mampu menahan kendaraan membuat penonton berada dalam posisi rentan ketika kendaraan kehilangan kendali.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa keselamatan penonton tidak cukup hanya mengandalkan jarak antara lintasan dan kerumunan. Dalam ajang balap dengan kecepatan tinggi, kendaraan dapat mengalami kehilangan kendali, keluar lintasan, atau mengalami kegagalan teknis dalam hitungan detik.

Karena itu, area penonton idealnya dilindungi dengan sistem pengamanan yang dirancang berdasarkan risiko, termasuk pembatas lintasan, zona bebas penonton, serta pengamanan khusus di titik-titik yang memiliki potensi kecelakaan tinggi.

Penyelenggaraan drag race di jalan umum memang dapat menjadi ruang bagi pembinaan olahraga dan hiburan masyarakat, tetapi aspek keselamatan harus menjadi persyaratan utama, bukan sekadar pelengkap administrasi perizinan.

Ke depan, regulator perlu memperketat mekanisme penerbitan izin dengan menjadikan keselamatan penonton sebagai salah satu syarat mutlak.

Pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada kelengkapan dokumen, tetapi juga mencakup inspeksi langsung terhadap kondisi lintasan, jarak aman penonton, kesiapan penghalang fisik, zona pengereman, akses kendaraan darurat, petugas medis, hingga rencana evakuasi.

Tragedi di Kotamobagu menjadi pengingat bahwa pertumbuhan olahraga otomotif harus berjalan beriringan dengan peningkatan standar keselamatan. Antusiasme ribuan penonton dan ratusan pembalap tidak boleh mengesampingkan prinsip paling mendasar dalam sebuah ajang olahraga: keselamatan manusia harus menjadi prioritas utama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button