PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis melalui dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, saat menerima audiensi pimpinan serikat pekerja dan buruh se-Kalimantan Barat di Ruang Rapat Arwana, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (29/4/2026).
Pertemuan yang berlangsung menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) itu menjadi wadah penyampaian berbagai aspirasi pekerja sekaligus memperkuat komunikasi dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, kondusif, dan berkelanjutan.
Audiensi dihadiri Koordinator Aliansi Serikat Buruh Kalbar, Suherman, bersama perwakilan sejumlah organisasi buruh, di antaranya DPD SPKO Kalbar, DPW Sarbumusi Kalbar, dan Barisan Pekerja Nusantara Kalbar.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan serikat buruh menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian pekerja, mulai dari penyesuaian upah, sistem kerja kontrak dan outsourcing, perlindungan jaminan sosial, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, penguatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), optimalisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, hingga perlindungan hak berserikat.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa seluruh masukan akan menjadi perhatian pemerintah daerah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan pekerja harus dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian daerah serta regulasi yang berlaku.
“Penetapan Upah Minimum Provinsi dilakukan berdasarkan berbagai indikator, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kondisi ketenagakerjaan. Pemerintah akan terus berupaya agar kesejahteraan pekerja meningkat secara berkelanjutan,” ujar Norsan.
Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajibannya terhadap pekerja, terutama dalam pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.
“Saya selalu mengingatkan agar hak-hak pekerja dipenuhi dengan baik. Jangan sampai ada keterlambatan pembayaran upah karena itu merupakan hak yang harus diterima pekerja,” tegasnya.
Selain persoalan upah, Gubernur juga menyoroti pentingnya menciptakan hubungan industrial yang lebih manusiawi. Menurutnya, perusahaan harus mengedepankan pembinaan dan komunikasi sebelum mengambil keputusan terkait pemutusan hubungan kerja.
“Setiap persoalan ketenagakerjaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang baik dan sesuai aturan. Pekerja juga harus mendapatkan kepastian serta perlakuan yang adil,” katanya.
Norsan turut mendorong perusahaan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi pekerja berprestasi untuk memperoleh status kerja yang lebih pasti sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan kinerja.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Serikat Buruh Kalbar, Suherman, mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menerima aspirasi para pekerja.
Ia menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan bentuk komitmen serikat buruh untuk membangun komunikasi yang konstruktif bersama pemerintah demi menciptakan hubungan industrial yang sehat.
“Kami ingin membangun dialog yang positif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja sehingga setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui musyawarah,” ujarnya.
Suherman juga berharap peringatan Hari Buruh Internasional di Kalimantan Barat ke depan tidak hanya menjadi ajang penyampaian aspirasi, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kolaborasi tripartit melalui dialog, edukasi, serta pemberian apresiasi kepada perusahaan yang memiliki kepedulian tinggi terhadap kesejahteraan pekerja.
Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja semakin kuat sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh di Kalimantan Barat.

