• Home  
  • Bayar Iuran Rp16 Ribu, Pekerja Terlindungi hingga Ratusan Juta: Gubernur Ria Norsan Perkuat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Kalbar

Bayar Iuran Rp16 Ribu, Pekerja Terlindungi hingga Ratusan Juta: Gubernur Ria Norsan Perkuat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat komitmen dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penguatan kepatuhan di sektor jasa konstruksi. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan dalam Agenda Penguatan Kepatuhan Jasa Konstruksi melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pengawasan yang Berintegritas di Hotel Novotel Pontianak, Kamis (30/4/2026). […]

PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat komitmen dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penguatan kepatuhan di sektor jasa konstruksi. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Kalbar dan BPJS Ketenagakerjaan dalam Agenda Penguatan Kepatuhan Jasa Konstruksi melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pengawasan yang Berintegritas di Hotel Novotel Pontianak, Kamis (30/4/2026).

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko sosial maupun ekonomi. Menurutnya, program tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kalimantan Barat 2025–2029 dalam mewujudkan masyarakat yang adil, sejahtera, dan berdaya saing.

“Jaminan sosial bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko yang tidak diinginkan,” ujar Norsan.

Sebagai bentuk penguatan implementasi di lapangan, Gubernur menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu syarat dalam proses pencairan anggaran bagi pihak ketiga. Khusus untuk sektor jasa konstruksi, setiap penyedia jasa diwajibkan mendaftarkan pekerjanya paling lambat 14 hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.

Ia juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memastikan seluruh tenaga kerja konstruksi telah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mengingat sektor tersebut memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang tinggi.

Selain memperluas kepesertaan, Norsan menekankan pentingnya penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap proyek pembangunan. Ia meminta Inspektorat turut mengawasi kepatuhan penyedia jasa terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja.

Dalam kesempatan itu, Gubernur mengajak seluruh pekerja, baik formal maupun informal, serta para pelaku usaha untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, manfaat program tersebut jauh lebih besar dibandingkan nilai iuran yang dibayarkan.

“Dengan iuran sekitar Rp16 ribu, pekerja bisa memperoleh perlindungan dengan manfaat hingga ratusan juta rupiah. Ini menjadi jaring pengaman ekonomi yang sangat penting bagi keluarga apabila terjadi risiko kerja maupun musibah,” katanya.

Ia menjelaskan, santunan kematian yang diterima ahli waris peserta dapat mencapai lebih dari Rp100 juta hingga Rp200 juta, sehingga mampu membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga, termasuk sebagai modal usaha.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga terus mendorong percepatan pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) agar seluruh pekerja di Kalbar memperoleh perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Kalimantan Barat, Ady Hendrata, menyampaikan bahwa perluasan kepesertaan merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Hingga Maret 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan pembayaran klaim sebesar Rp257,85 miliar untuk 24.746 kasus di Kalimantan Barat.

Menurutnya, untuk mencapai target cakupan kepesertaan sebesar 45,58 persen pada tahun 2026, diperlukan penambahan sekitar 165 ribu peserta baru setiap triwulan.

“Keberhasilan perluasan perlindungan pekerja membutuhkan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, dunia usaha, hingga asosiasi jasa konstruksi,” ujarnya.

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan semakin banyak pekerja di Kalimantan Barat yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga kesejahteraan pekerja dan keluarganya dapat terjaga secara berkelanjutan.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gritalk  @2026. All Rights Reserved.