PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat mulai menyosialisasikan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 kepada kepala sekolah dan sejumlah pemangku kepentingan pendidikan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru dipahami secara menyeluruh sebelum pelaksanaan dimulai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kalbar, Syarif Faisal, mengatakan juknis SPMB 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 256 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB di Kalimantan Barat dalam melaksanakan proses penerimaan murid baru.
Menurutnya, sosialisasi tidak hanya melibatkan kepala sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB, tetapi juga menghadirkan kepala SMP, komite sekolah, Dewan Pendidikan, Ombudsman, serta Inspektorat. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan transparansi pelaksanaan SPMB.
“Kami ingin seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan yang berlaku sehingga pelaksanaan SPMB berjalan tertib, objektif, dan akuntabel,” ujarnya.
Faisal menjelaskan, secara umum mekanisme penerimaan masih menggunakan tiga jalur, yakni afirmasi, domisili, dan prestasi. Namun, terdapat penyempurnaan pada sistem seleksi, terutama di jalur domisili.
Pada jalur tersebut, komposisi penilaian tetap menggunakan 70 persen berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah dan 30 persen dari nilai akademik selama lima semester terakhir. Perbedaannya, rentang penilaian jarak kini dibuat lebih rinci agar hasil seleksi dinilai lebih adil dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, jalur prestasi juga mengalami penyesuaian dengan mulai dimasukkannya hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen penilaian. Dalam skema baru, nilai rapor lima semester memiliki bobot 70 persen, TKA sebesar 20 persen, sedangkan prestasi akademik maupun nonakademik menyumbang 10 persen.
Sementara itu, jalur afirmasi tetap disediakan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, anak guru, serta peserta yang mengikuti perpindahan tugas orang tua sesuai kuota yang telah ditetapkan.
Disdikbud Kalbar juga memastikan pelaksanaan SPMB tetap memperhatikan kondisi wilayah. Sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) diberikan keleluasaan dalam penerapan sistem apabila menghadapi keterbatasan jaringan internet maupun sarana teknologi.
“Kami menyesuaikan mekanisme dengan kondisi di lapangan agar seluruh anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses penerimaan tanpa terkendala faktor geografis,” kata Faisal.
Pelaksanaan SPMB 2026 dijadwalkan dimulai pada pertengahan tahun, diawali dengan tahapan persiapan dan pendaftaran yang berlangsung secara bertahap. Disdikbud Kalbar berharap seluruh sekolah dapat segera menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat sehingga proses penerimaan peserta didik baru berjalan lancar dan sesuai aturan.

