PONTIANAK – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat sistem penanganan darurat bencana melalui penerapan enam pilar utama yang menjadi pedoman dalam setiap operasi penanggulangan bencana di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan bencana berlangsung cepat, tepat, terkoordinasi, akuntabel, dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.
Ketua Satuan Tugas Informasi Bencana BPBD Provinsi Kalimantan Barat, Daniel, mengatakan enam pilar tersebut menjadi acuan seluruh personel BPBD bersama instansi terkait dalam menangani berbagai jenis bencana, mulai dari banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tanah longsor, hingga bencana lainnya.
“Setiap penanganan bencana harus dilakukan secara terstruktur melalui enam pilar utama. Tujuannya agar setiap tahapan berjalan efektif, mulai dari respons awal hingga pemulihan pascabencana, sehingga keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujar Daniel.
Daniel menjelaskan, pilar pertama adalah kaji cepat, yaitu pengumpulan data dan informasi secara cepat di lokasi bencana untuk mengetahui dampak, jumlah korban, tingkat kerusakan, serta kebutuhan mendesak sebagai dasar pengambilan keputusan.
Pilar kedua adalah pencarian dan pertolongan, yang meliputi proses evakuasi korban secara cepat, aman, dan terkoordinasi bersama berbagai unsur, seperti Basarnas, TNI, Polri, relawan, dan instansi terkait.
Selanjutnya, pilar ketiga yakni pemenuhan kebutuhan dasar, berupa penyediaan bantuan logistik, air bersih, layanan kesehatan, hingga sanitasi bagi masyarakat terdampak. Seluruh bantuan didistribusikan secara efektif dan akuntabel agar dapat diterima secara merata.
“Pemerintah harus memastikan seluruh kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat terpenuhi dengan cepat. Penyaluran logistik menjadi bagian penting dalam fase tanggap darurat,” jelas Daniel.
Pilar keempat adalah penempatan pengungsi, dengan memastikan lokasi pengungsian aman, layak, sehat, dan memiliki sistem pelayanan yang tertata. BPBD juga melakukan pengelolaan data pengungsi serta menjamin kebutuhan dasar selama berada di lokasi pengungsian.
Sementara itu, pilar kelima berfokus pada perlindungan kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat lain yang membutuhkan perhatian khusus selama masa tanggap darurat.
“Kelompok rentan harus mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang lebih optimal. Mereka menjadi prioritas dalam setiap operasi penanggulangan bencana,” katanya.
Adapun pilar keenam adalah perbaikan sarana dan prasarana vital, meliputi pemulihan akses jalan, jembatan, jaringan listrik, air bersih, komunikasi, serta fasilitas umum lainnya agar aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.
Menurut Daniel, keberhasilan penanganan darurat tidak hanya bergantung pada BPBD, tetapi membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, instansi teknis, relawan, dunia usaha, hingga masyarakat.
“Kolaborasi menjadi kunci utama. Dengan koordinasi yang baik, seluruh tahapan penanganan darurat dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan mampu meminimalkan dampak bencana bagi masyarakat,” pungkasnya.

