PONTIANAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat mulai melakukan berbagai langkah persiapan menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Selain menyempurnakan mekanisme seleksi, pemerintah juga meningkatkan kesiapan sekolah agar proses penerimaan peserta didik baru dapat berlangsung tertib dan transparan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kalbar, Syarif Faisal, mengatakan tahapan awal diawali dengan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) kepada kepala SMA, SMK, dan SLB, serta melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari komite sekolah hingga lembaga pengawas. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan yang akan diterapkan.
“Juknis SPMB 2026 telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan. Kami ingin seluruh sekolah siap menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain sosialisasi, Disdikbud Kalbar juga menyiapkan pelatihan bagi operator sekolah yang akan bertugas mengelola sistem pendaftaran. Pelatihan dijadwalkan berlangsung dalam dua gelombang pada Mei 2026 sebagai upaya memastikan seluruh operator memahami mekanisme pengelolaan data dan pelayanan kepada calon peserta didik.
Tahapan berikutnya adalah pembuatan akun Calon Siswa (CASIS) yang dijadwalkan berlangsung pada 15–20 Juni 2026. Akun tersebut menjadi syarat utama bagi peserta untuk mengikuti proses seleksi pada seluruh jalur penerimaan.
Pada SPMB tahun ini, pemerintah tetap menggunakan tiga jalur penerimaan, yakni afirmasi, domisili, dan prestasi. Meski demikian, beberapa penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan objektivitas seleksi.
Salah satunya diterapkan pada jalur domisili melalui sistem penilaian jarak yang lebih terperinci. Perubahan ini diharapkan mampu memberikan pembobotan yang lebih adil sesuai jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan.
Sementara pada jalur prestasi, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai menjadi salah satu komponen penilaian. Nilai rapor lima semester tetap menjadi penilaian utama dengan bobot 70 persen, sedangkan TKA berkontribusi 20 persen dan prestasi akademik maupun nonakademik sebesar 10 persen.
Faisal menjelaskan, mekanisme pengisian kuota sekolah tetap menggunakan sistem berjenjang. Jika masih terdapat sisa daya tampung pada suatu jalur, kuota tersebut akan dialihkan ke jalur berikutnya agar seluruh kapasitas sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal.
Di sisi lain, Disdikbud Kalbar memastikan pelaksanaan SPMB tetap memperhatikan kondisi sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Satuan pendidikan yang menghadapi keterbatasan akses internet maupun sarana teknologi akan diberikan penyesuaian dalam proses penerimaan.
“Kami ingin seluruh anak di Kalimantan Barat memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan. Karena itu, pelaksanaan SPMB akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah tanpa mengurangi prinsip transparansi dan keadilan,” kata Faisal.
Melalui berbagai persiapan tersebut, Disdikbud Kalbar berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih efektif, memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, serta mendukung pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Kalimantan Barat.

