• Home  
  • Sekda Kalbar Tekankan Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah dalam Paripurna Ranperda BMD
- Uncategorized

Sekda Kalbar Tekankan Optimalisasi Pengelolaan Aset Daerah dalam Paripurna Ranperda BMD

PONTIANAK – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), di Balairungsari DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (23/6/2026). Kehadiran Sekda […]

PONTIANAK – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), di Balairungsari DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (23/6/2026).

Kehadiran Sekda dalam rapat tersebut sekaligus untuk mendengarkan masukan dan pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait urgensi penyempurnaan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Usai rapat, Harisson menjelaskan bahwa perubahan Perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, penyesuaian regulasi tersebut diperlukan agar tata kelola aset daerah semakin efektif, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum.

“Tujuannya agar pengelolaan barang milik daerah ini dapat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dikelola secara tertib, aman, dan sesuai kaidah administrasi,” ujarnya.

Harisson mengungkapkan, secara umum pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah berjalan dengan baik. Namun demikian, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan, terutama terkait proses sertifikasi aset berupa tanah yang belum sepenuhnya tuntas karena sebagian lahan masih dikuasai atau ditempati masyarakat.

Melalui revisi Perda tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen mempercepat penertiban administrasi dan sertifikasi aset daerah agar memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara lebih optimal, efektif, dan efisien.

Ia berharap regulasi yang diperbarui nantinya mampu mendorong pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin transparan, akuntabel, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan pembangunan di Kalimantan Barat.

Sementara itu, Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Kalimantan Barat melalui juru bicaranya, Rostini Hagawalti, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah yang mengajukan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Fraksi Gerindra, perubahan regulasi tersebut harus menjadi momentum strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi aset daerah melalui pengelolaan yang lebih produktif. Fraksi juga menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi aset guna memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan seluruh aset milik daerah.

Selain itu, Fraksi Gerindra berharap revisi Perda tidak hanya menjadi penyesuaian administratif, tetapi mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan aset yang dihadapi di lapangan.

Fraksi Gerindra juga menyatakan dukungan agar pembahasan Ranperda dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan harapan menghasilkan regulasi yang mampu mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih modern, tertib, produktif, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kalimantan Barat.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gritalk  @2026. All Rights Reserved.