• Home  
  • Di Hadapan Komisi II DPR RI, Gubernur Kalbar Dorong Percepatan Pemekaran Provinsi Kapuas Raya
- Uncategorized

Di Hadapan Komisi II DPR RI, Gubernur Kalbar Dorong Percepatan Pemekaran Provinsi Kapuas Raya

Di Hadapan Komisi II DPR RI, Gubernur Kalbar Dorong Percepatan Pemekaran Provinsi Kapuas Raya PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026). Menurutnya, pemekaran wilayah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan […]

Di Hadapan Komisi II DPR RI, Gubernur Kalbar Dorong Percepatan Pemekaran Provinsi Kapuas Raya

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendorong percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026). Menurutnya, pemekaran wilayah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah yang memiliki wilayah sangat luas.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, bersama sejumlah anggota Komisi II DPR RI dalam rangka penyusunan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota. Pertemuan juga dihadiri pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat, ketua DPRD kabupaten/kota, kepala perangkat daerah, serta perwakilan masyarakat adat.

Dalam sambutannya, Ria Norsan mengapresiasi kunjungan Komisi II DPR RI yang dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sekaligus menyerap aspirasi dalam penyusunan regulasi mengenai pembentukan kabupaten dan kota.

Ia menyampaikan bahwa dari 15 RUU yang sedang dibahas, tujuh di antaranya berkaitan langsung dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat sehingga masukan dari pemerintah daerah dinilai penting agar substansi regulasi sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Dari 15 RUU yang sedang dibahas, terdapat tujuh RUU yang secara langsung berkaitan dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Karena itu, kami memandang penting agar perspektif dan masukan dari daerah dapat menjadi bagian dari pembahasan sehingga substansi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Norsan.

Selain membahas penyempurnaan dasar hukum pembentukan daerah, Gubernur juga memaparkan perkembangan penataan batas wilayah di Kalimantan Barat. Untuk batas antarkabupaten/kota, terdapat 35 segmen batas, dengan 25 segmen telah ditetapkan, sembilan segmen masih dalam proses penyelesaian, dan satu segmen dalam tahap fasilitasi. Sementara batas antarprovinsi mencakup delapan segmen yang telah ditetapkan, satu segmen masih dalam proses, serta satu segmen lainnya dalam fasilitasi pemerintah pusat.

Pada kesempatan tersebut, Ria Norsan kembali menyuarakan aspirasi masyarakat terkait pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Menurutnya, usulan pemekaran yang telah diajukan sejak tahun 2007 masih menjadi harapan masyarakat di wilayah timur Kalimantan Barat karena diyakini dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Dalam situasi saat ini, yang paling urgen bagi Kalimantan Barat adalah pemekaran wilayah. Kalimantan Barat memiliki wilayah yang sangat luas, sementara kebutuhan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” katanya.

Norsan menjelaskan bahwa berbagai persyaratan administrasi untuk pembentukan Kapuas Raya telah dipersiapkan, mulai dari kajian akademik, dukungan pemerintah daerah calon wilayah cakupan, hingga kesiapan infrastruktur pemerintahan seperti kantor gubernur dan gedung DPRD.

Ia menegaskan dukungannya terhadap pemekaran bukan semata-mata persoalan luas wilayah, melainkan demi meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pada umumnya seorang gubernur mungkin tidak menginginkan adanya pemekaran karena mempertahankan wilayah yang lebih luas. Namun saya melihatnya dari sisi pelayanan. Saya merasakan langsung tantangan memimpin daerah yang sangat luas dengan keterbatasan kemampuan fiskal yang dimiliki,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan kunjungan kerja tersebut bertujuan menyerap aspirasi pemerintah daerah dalam penyusunan tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat sekaligus menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan perkembangan konstitusi dan dinamika pemerintahan saat ini.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah undang-undang pembentukan kabupaten dan kota masih mengacu pada regulasi lama sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi administratif, geografis, dan perkembangan pemerintahan daerah pascapemekaran.

Rifqinizamy juga menegaskan pentingnya menjaga karakteristik Kalimantan Barat yang memiliki keberagaman etnis sebagai bagian dari identitas daerah.

“Kami ingin memberikan perlindungan terhadap kekhasan Kalimantan Barat, termasuk keberadaan etnis Dayak, Melayu, dan Tionghoa sebagai bagian penting dari sejarah dan identitas daerah ini. Melalui undang-undang yang sedang disusun dan penyerapan aspirasi yang dilakukan, kami berharap lahir penguatan-penguatan yang dapat memberikan perlindungan, pemberdayaan masyarakat, serta mendorong kemajuan daerah,” katanya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan siap mendukung proses pembahasan yang dilakukan Komisi II DPR RI dengan menyediakan data, informasi, dan masukan substantif. Melalui sinergi tersebut, diharapkan lahir regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, sekaligus membuka jalan bagi terwujudnya pemekaran Provinsi Kapuas Raya sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gritalk  @2026. All Rights Reserved.