Kalbar

Singkawang Perkuat Tata Kelola Pokir DPRD Dalam Perencanaan Pembangunan

SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang memperkuat tata kelola pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD untuk memastikan aspirasi masyarakat masuk dalam perencanaan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan penyelarasan mekanisme pengusulan Pokir DPRD di Ballroom Hotel Mahkota Singkawang, Selasa (20/10/2026). Langkah ini sekaligus menindaklanjuti evaluasi dan rekomendasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK terkait tata kelola perencanaan pembangunan daerah.

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie meminta pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan Pokir yang bersumber dari hasil reses serta pertemuan langsung dengan masyarakat melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Perencanaan.

Menurutnya, usulan pembangunan harus terukur, terdokumentasi, dan selaras dengan prioritas daerah, bukan sekadar daftar permintaan kegiatan.

“Pokir harus selaras dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang, serta disinkronkan dengan arah pembangunan provinsi dan Asta Cita Presiden,” kata Tjhai Chui Mie.

Ia menegaskan, perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif merupakan hal yang wajar. Namun, keduanya harus tetap berorientasi pada tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah dan DPRD bisa saling bersinergi. Kita boleh berdebat, kita boleh punya pendapat yang lain. Tujuannya tetap satu, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Singkawang,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bappeda Kota Singkawang, Eko Susanto, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman antara DPRD dan pemerintah daerah mengenai mekanisme pengusulan serta integrasi Pokir ke dalam dokumen perencanaan pembangunan, khususnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Penguatan mekanisme ini diharapkan dapat mencegah duplikasi usulan, ketidaksesuaian wilayah pemilihan, hingga usulan yang tidak memiliki keterkaitan jelas dengan persoalan dan kebutuhan riil masyarakat.

Eko mengungkapkan, penyusunan Kamus Usulan RKPD Tahun 2028 kini memasuki tahap finalisasi dan selanjutnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota.

Kamus Usulan tersebut akan menjadi acuan bagi anggota DPRD saat menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses yang direncanakan pada Februari atau Maret 2027.

“Hasil reses tersebut selanjutnya akan diinput menjadi pokok-pokok pikiran dalam SIPD Perencanaan untuk tahun 2028,” jelasnya.

Dengan adanya Kamus Usulan, setiap aspirasi diharapkan disusun sesuai ketentuan, kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, serta kemampuan fiskal daerah.

Ia berharap koordinasi antara DPRD, Bappeda, dan perangkat daerah semakin kuat sehingga Pokir tidak berhenti sebagai usulan, tetapi menjadi masukan perencanaan yang terarah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)

Back to top button