Kalbar

Dugaan Penipuan Investasi Proyek Mie Gacoan Dilaporkan ke Polda Kalbar, Pengacara sebut masih Tahap Penyelidikan

PONTIANAK – Dugaan penipuan investasi proyek pembangunan gerai Resto Mie Gacoan telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), pada 13 April 2026 lalu .

Kali ini, PT Dua Pilar Askara Amerta melalui kuasa hukumnya, Adv. Deden Kurnia, S.H., kembali mendatangi Polda Kalbar, terkait  perkembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi proyek pembangunan gerai Resto Mie Gacoan tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media, Deden menyampaikan laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Perusahaan berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Direktur Utama PT Dua Pilar Askara Amerta, Fani Dzikri, turut hadir dalam penyampaian keterangan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak ingin mendahului kewenangan penyidik dalam menyimpulkan perkara.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” sebut Fani, Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan uraian pihak pelapor, kata Deden, perkara ini bermula ketika pihak terlapor berinisial R bersama pihak lainnya menawarkan kerja sama investasi untuk pembiayaan modal pekerjaan konstruksi pembangunan gerai Resto Mie Gacoan.

Pihak terlapor, menurut keterangan pelapor, mengaku memiliki atau mengelola kegiatan usaha konstruksi pembangunan gerai Mie Gacoan di lebih dari 10 titik pekerjaan. Proyek-proyek tersebut disebut berkaitan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh PT Pesta Pora Abadi.

Untuk meyakinkan calon investor, terlapor disebut memperlihatkan sejumlah dokumen dan data proyek, termasuk dokumen kerja sama serta pekerjaan yang diklaim sedang berjalan dan menunggu pencairan termin pembayaran.

Pihak pelapor menyatakan bahwa penawaran tersebut disertai gambaran prospek keuntungan usaha yang menjanjikan. Terlapor juga disebut menawarkan jaminan berupa benda, barang, atau surat berharga berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang nilainya sebanding dengan dana investasi.

Selain jaminan tersebut, investor dijanjikan keuntungan sebesar 8 persen setiap bulan dari jumlah dana yang ditanamkan.

Atas dasar penawaran, dokumen, serta janji keuntungan dan jaminan yang disampaikan, pihak PT Dua Pilar Askara Amerta mengaku akhirnya bersedia menanamkan modal sebesar Rp2,3 miliar.

Namun, menurut pihak pelapor, janji mengenai jaminan keamanan dana dan keuntungan investasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana yang diharapkan.

“Kondisi itu kemudian disebut menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Atas dugaan tersebut, pihak perusahaan menempuh jalur hukum dengan melaporkan R dan pihak-pihak lainnya ke Polda Kalbar atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi,” ucap Deden.

Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penyelidikan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Dalam keterangannya, pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa berbagai upaya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut telah dilakukan, termasuk melalui pendekatan kekeluargaan dan upaya mencari solusi bersama.

Pihak kuasa hukum juga telah melakukan kunjungan ke Balikpapan sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti persoalan tersebut.

Menurut pihak pelapor, sejumlah iktikad baik yang ditempuh untuk memperoleh penyelesaian belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, proses hukum menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk mendapatkan kejelasan atas dana investasi yang telah diserahkan.

Di sisi lain, PT Dua Pilar Askara Amerta menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kalbar, khususnya penyidik yang menangani laporan tersebut, atas komunikasi dan penanganan perkara yang telah berjalan sejauh ini.

Pihak perusahaan berharap perkembangan penanganan perkara dapat terus dipantau sehingga proses hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kejelasan bagi para pihak.

Melalui keterangannya kepada media, perusahaan juga berharap publik semakin berhati-hati sebelum menanamkan modal dalam suatu skema investasi, terutama yang menawarkan keuntungan bulanan tinggi dan menjanjikan jaminan aset.

“Kami berharap pemberitaan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, sehingga tidak muncul korban-korban berikutnya,” kata Fani.

Pihak PT Dua Pilar Askara Amerta menegaskan akan terus mengikuti perkembangan laporan tersebut dan berharap proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian serta perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berkepentingan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar , Kombes Pol Bambang Suharyanto menyampaikan bahwa semua laporan yang telah masuk ke Polda Kalbar akan ditindaklanjuti. 

Back to top button